Tinjauan Hukum dan Regulasi
Tindakan peredaran dan penyalahgunaan narkotika merupakan kejahatan luar biasa (*extraordinary crime*) yang diatur secara ketat dalam sistem hukum positif di Indonesia:
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika: Mengatur sanksi pidana berat bagi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, atau menguasai narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman (sabu).
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia: Memberikan kewenangan kepada kepolisian untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta memberantas peredaran gelap narkotika demi melindungi keselamatan masyarakat.
Catatan Redaksi: Redaksi investigasiindonesia.co.id senantiasa menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dan asas praduga tak bersalah. Ruang klarifikasi, hak jawab, dan hak koreksi terbuka bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan tanggapan demi keberimbangan informasi bagi publik.
(Yuni)













Tinggalkan Balasan