Investigasi Indonesia
Simalungun, Sumatera Utara – Kepolisian Resor (Polres) Simalungun kembali membuktikan ketegasannya dalam memberantas peredaran narkotika. Aparat kepolisian berhasil menggagalkan transaksi sabu di Simalungun, tepatnya di sebuah kafe di wilayah Kecamatan Hatonduhan, dan mengamankan seorang pengedar beserta barang bukti seberat 3,46 gram pada Kamis (23/4/2026) sore.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Rabu (29/4/2026), menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan wujud komitmen Polri yang proaktif dalam memutus mata rantai peredaran narkoba hingga ke pelosok desa.
“Polres Simalungun tidak diam. Kami terus bergerak proaktif setiap saat, setiap hari, tanpa menunggu kejahatan narkoba semakin mengakar di tengah masyarakat. Ini adalah bukti nyata Polri yang berintegritas dan humanis dalam melindungi warga Simalungun,” ujar AKP Verry Purba.
Kronologi pengungkapan ini bermula dari aduan masyarakat yang resah. Pada Kamis sore sekitar pukul 16.00 WIB, polisi menerima informasi bahwa sebuah kafe milik Piner di Huta 4, Kampung Baru, Nagori Buntu Bayu, kerap dijadikan lokasi transaksi sabu.
“Informasi dari masyarakat langsung kami respons. Tidak ada yang kami tunda. Tim segera bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan,” ucap AKP Verry Purba.
Dipimpin langsung oleh Katim II Sat Narkoba Polres Simalungun, Aipda Andi Nainggolan, S.H., petugas melakukan penggerebekan di lokasi sekitar pukul 17.00 WIB. Polisi berhasil mengamankan tersangka bernama Alvin Sinurat (30), warga Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan.
“Dari tangan para pelaku, kami berhasil mengamankan tiga bungkus plastik klip sedang berisi sabu dengan berat bruto 3,46 gram, satu buah kaca pirex yang diduga berisi sabu, satu buah bong dari botol Aqua gelas, empat buah sekop dari pipet plastik, dua buah dompet, dua unit handphone, satu buku tulis, dan uang hasil penjualan senilai Rp533.000,” ungkap AKP Verry Purba merinci barang bukti yang disita.
Saat diinterogasi, tersangka Alvin bernyanyi bahwa pasokan sabu tersebut ia peroleh dari seorang pria bernama Yudi Sitorus, warga Huta Padang, Kabupaten Asahan. Polisi pun langsung melakukan pengembangan.









Tinggalkan Balasan