“Keterangan tersangka langsung kami kembangkan. Tim segera bergerak menuju kediaman Yudi Sitorus untuk melakukan penangkapan. Namun sayang, yang bersangkutan diduga telah melarikan diri lebih dahulu,” terang Kasi Humas.
Meskipun sang bandar pemasok berhasil kabur, pihak kepolisian memastikan bahwa status Yudi Sitorus kini resmi menjadi buronan dan akan terus diburu.
“Yudi Sitorus masuk dalam daftar buruan kami. Ke mana pun dia pergi, kami pastikan tidak akan ada tempat bersembunyi yang aman. Polres Simalungun tidak diam dan tidak akan pernah menyerah dalam memburu setiap pelaku yang terlibat jaringan narkoba,” tegasnya.
Kini tersangka Alvin Sinurat beserta seluruh barang bukti telah ditahan di Mako Sat Narkoba Polres Simalungun guna menjalani proses hukum lanjutan hingga dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Pesan kami tegas kepada siapapun yang mencoba mengedarkan narkoba di Simalungun — Polres Simalungun tidak tidur, tidak diam, dan tidak akan berhenti memburu kalian,” pungkas AKP Verry Purba.
Edukasi Hukum: Ancaman Penjara bagi Pengedar Narkotika
Tindakan menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan I (seperti sabu-sabu) merupakan kejahatan berat. Hal ini diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam kasus ini, tersangka yang kedapatan mengedarkan sabu seberat 3,46 gram dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika. Mengingat tersangka memperoleh barang tersebut dari tersangka lain yang kini buron (Yudi Sitorus), penyidik juga dapat menyertakan Pasal 132 ayat (1) terkait permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika.
Berdasarkan pasal-pasal tersebut, pengedar narkotika diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, hingga pidana penjara seumur hidup, serta pidana denda maksimal Rp10 Miliar. Pemberlakuan hukum yang tegas ini bertujuan untuk memberikan efek jera sekaligus memutus jaringan suplai narkoba di tengah masyarakat.
Catatan Redaksi: Artikel ini bersumber dari siaran pers resmi Humas Polres Simalungun. Redaksi hanya melakukan penyuntingan redaksional seperlunya untuk menyesuaikan dengan gaya selingkung media dan standar kaidah jurnalistik, dengan tetap menjaga keaslian substansi fakta serta kutipan langsung dari narasumber pihak kepolisian.
(Yuni/Red)Â












Tinggalkan Balasan