Investigasi Indonesia
Simalungun, Sumatera Utara – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Simalungun berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu yang beroperasi lintas kecamatan. Dalam operasi berantai yang digelar pada Selasa (4/8/2026) malam, polisi meringkus enam orang tersangka di berbagai lokasi di Kecamatan Bandar dan Bosar Maligas.
Pengungkapan kasus ini bermula dari keresahan masyarakat terkait seringnya terjadi transaksi narkoba di sekitar Jembatan Bah Bolon, Kelurahan Perdagangan I. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas bergerak cepat dan menangkap seorang pemuda bernama Risky Wardana (22).
Dari tangan Risky, petugas menyita tujuh bungkus plastik klip sabu dengan berat bruto 7,12 gram. Saat diinterogasi, Risky “bernyanyi” bahwa barang haram tersebut dititipkan kepadanya oleh seorang kurir perempuan bernama Siti Nabila Putri (22), atas perintah seorang bandar.
Tak butuh waktu lama, polisi langsung menggerebek Siti Nabila di kediamannya di Kampung Jawa, Desa Bandar. Siti mengakui perannya sebagai perantara. Penyelidikan terus menggelinding layaknya bola salju hingga petugas menangkap Andre Syahputra alias Pablo (33) dengan barang bukti 0,19 gram sabu. Andre inilah yang kemudian “menjual” informasi lokasi sang bandar utama, Agustian Aprianto (34).
Tim Satresnarkoba langsung meluncur ke sebuah bengkel di Desa Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas, dan berhasil meringkus Agustian. Di lokasi yang sama, petugas juga mengamankan rekannya, Anggi Zatmiko (38).
Agustian mengakui bahwa sabu yang dipegang Risky adalah miliknya. Ia juga membeberkan bahwa masih ada sisa sabu yang dititipkannya kepada tersangka lain bernama Hari Prawira Sitorus. Polisi kemudian mendatangi rumah Hari di Jalan Simponi, Perdagangan I, dan menemukan lima paket sabu seberat 0,90 gram.
Secara keseluruhan, polisi menyita 13 paket sabu dengan total berat kotor (bruto) 8,21 gram atau berat bersih (netto) 5,37 gram dari jaringan ini.
Seluruh tersangka diringkus ke Mapolres Simalungun. Namun, untuk tersangka Anggi Zatmiko, polisi melimpahkannya ke BNN Kabupaten Simalungun untuk menjalani rehabilitasi medis. Keputusan ini diambil setelah gelar perkara menunjukkan tidak ditemukan barang bukti fisik padanya, meski hasil tes urinenya positif mengandung amfetamin.
Aturan Hukum
Atas perbuatannya memuluskan rantai peredaran narkotika, para tersangka (kecuali yang direhabilitasi) dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru). Ancaman hukumannya adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, serta pidana denda.
Catatan Redaksi: Operasi berantai Satresnarkoba Polres Simalungun ini patut diacungi jempol karena berhasil memetakan struktur jaringan dari tingkat pengecer hingga bandar (Agustian). Namun, fenomena keterlibatan pemuda dan perempuan berusia 22 tahun (Risky dan Siti) sebagai kurir merupakan sinyal merah betapa daruratnya peredaran narkoba di akar rumput masyarakat Simalungun. Sindikat sengaja merekrut anak-anak muda sebagai tumbal di lapangan. Redaksi mendesak Polres Simalungun untuk tidak berpuas diri dengan menangkap Agustian. Polisi harus menelusuri aliran dana dan mengungkap siapa “pemasok besar” yang mensuplai narkoba ke bengkel di Sei Mangkei tersebut.
(Yuni)










Tinggalkan Balasan