Investigasi Indonesia
Simalungun, Sumatera Utara — Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara, menunjukkan kerja profesional dan tegas dalam memberantas kejahatan. Unit Pidana Umum dan Perampasan (Jatanras) berhasil meringkus dua pelaku pencurian dua unit telepon genggam milik seorang sopir dump truck yang tengah beristirahat di kawasan Pintu Keluar Tol Simpang Panei.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Jumat (30/10/2026) sekira pukul 15.15 WIB, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk nyata komitmen Polri untuk masyarakat. Menurutnya, Polres Simalungun senantiasa berintegritas dan humanis dalam melayani, melindungi, serta mengayomi masyarakat.
“Jatanras berhasil melakukan penangkapan pelaku tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 477 subsider Pasal 476 KUHP,” ujar AKP Verry Purba.
Kejadian bermula pada Selasa (27/10/2026) sekira pukul 03.00 WIB di Jalan Pintu Keluar Tol Simpang Panei, Kecamatan Panombeian Panei, Kabupaten Simalungun. Korban bernama Lambok Dunianto Hutajulu (33), warga Garoga, Kabupaten Tapanuli Utara, saat itu sedang beristirahat di dalam mobilnya. Ia meletakkan dua unit ponsel, yakni iPhone 15 Plus dan Oppo A5i, di dasbor dengan kondisi kaca mobil terbuka sedikit.
Sekira pukul 05.00 WIB, korban terbangun dan mendapati kedua ponselnya telah raib, sehingga mengalami kerugian sekitar Rp20 juta. Merasa keberatan, korban melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polres Simalungun pada hari yang sama dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/504/X/2026/SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumut.
Gerak Cepat Penangkapan di Dua Lokasi Berbeda
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Wisnugraha Paramaartha, S.T.K., S.I.K., memerintahkan Kanit Jatanras IPDA B. Situngkir, S.H., bersama tim untuk melakukan penyelidikan dan pengumpulan alat bukti.
Hasilnya, identitas dan keberadaan salah satu pelaku terendus di wilayah Labuhan Batu. Tim bergerak cepat dan pada Kamis (29/10/2026) sekira pukul 09.00 WIB berhasil mengamankan Onky Martianus Nainggolan (33), warga Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, di Kelurahan Urung Kompas, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhan Batu.
Tanpa jeda, tim melanjutkan pencarian dan berhasil mengamankan pelaku kedua, yaitu Rudi Simanjuntak alias Pudan (29), warga Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, di Jalan Damar Laut, Kelurahan Kahean, Kota Pematangsiantar, pada hari yang sama sekira pukul 16.30 WIB.
Berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka datang dari arah Pematangsiantar mengendarai sepeda motor Honda Scoopy hijau tanpa pelat. Rudi bertindak sebagai pengemudi, sementara Onky membonceng. Saat melintas di lokasi kejadian, mereka melihat dump truck BB 8909 LA terparkir dengan sopir yang tengah tertidur dan kaca pintu terbuka setengah.









Tinggalkan Balasan