Investigasi Indonesia
Wonosobo, Jawa Tengah — Pelayanan di Kantor Bersama Samsat Wonosobo mendadak menjadi sorotan publik menyusul beragam ulasan dan pengaduan warga yang dibagikan secara terbuka melalui platform digital Google Maps. Berbagai pengalaman warga mencuat, mulai dari keluhan terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) berkedok biaya administrasi hingga hambatan prosedur pengurusan dokumen kendaraan.
Berdasarkan penelusuran dari ulasan publik, salah satu warga mengeluhkan adanya dugaan pungli sebesar Rp100.000 di loket pendaftaran saat mengurus mutasi masuk kendaraan. Pengadu menyebutkan bahwa oknum petugas meminta uang titipan dengan dalih pengurusan cepat, namun nominal tersebut tidak tercantum secara resmi pada lembar kertas pajak STNK.
Selain itu, keluhan serupa juga datang dari warga yang hendak memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) karena kendaraan telah dijual. Warga tersebut mengaku dipersulit lantaran diminta membayar biaya administrasi sebesar Rp50.000 yang dinilai tidak sesuai ketentuan, serta dipaksa menghadirkan tanda tangan pemilik asli kendati telah melampirkan surat kuasa bermeterai resmi.
Beragam Respons dan Apresiasi Warga
Kendati menuai kritik tajam terkait dugaan maladministrasi dan pungli, ulasan di Google Maps juga diwarnai oleh respons positif dari sebagian masyarakat lainnya. Sejumlah warga memberikan apresiasi tinggi dan menyatakan bahwa pelayanan di Samsat Wonosobo berjalan dengan ramah, cepat, transparan, serta bebas dari pungutan liar saat mereka melakukan pembayaran pajak rutin tahunan.
Perbedaan pengalaman yang dirasakan oleh para pemohon ini memicu perdebatan di ruang digital, sekaligus menjadi catatan penting bagi instansi pengelola untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap standar operasional prosedur (SOP) di lapangan agar tercipta pelayanan yang seragam, transparan, dan akuntabel.
Hingga berita ini disusun, pihak pengelola Samsat Wonosobo belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan warga tersebut. Awak media membuka ruang konfirmasi dan hak jawab seluas-luasnya bagi instansi berwenang demi menjaga objektivitas pemberitaan.









Tinggalkan Balasan