Aturan Hukum dan Potensi Sanksi
Praktik pungutan liar, pemerasan, atau maladministrasi dalam pelayanan publik diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia:
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
Pasal 12 huruf e: Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik:
Mengatur kewajiban penyelenggara negara untuk memberikan pelayanan yang transparan, tidak diskriminatif, dan bebas dari pungutan di luar ketentuan resmi (tarif retribusi/pajak yang sah).
Catatan Redaksi: Berita ini disarikan dari ulasan dan pengaduan publik yang terbuka di ruang digital (Google Maps). Redaksi senantiasa menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan membuka ruang hak jawab serta konfirmasi bagi pihak Samsat Wonosobo atau instansi terkait guna memberikan klarifikasi resmi demi objektivitas dan akurasi informasi bagi masyarakat.
(Red)












Tinggalkan Balasan