Investigasi Indonesia
Semarang, Jawa Tengah – Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Yuliyanto mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi tugas-tugas kepolisian serta melaporkan apabila menemukan dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum anggota Polri, baik di jalan raya maupun di tempat pelayanan publik. Ajakan ini merupakan wujud komitmen Kapolda Jateng Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan melalui semangat “Polisi Bersama Masyarakat”.
Bertempat di Mapolda Jateng pada Jumat (16/10/2026), Kombes Pol. Yuliyanto menegaskan agar masyarakat tidak bersikap pasif atau takut ketika menghadapi indikasi penyimpangan. Warga diimbau untuk mencatat waktu, lokasi, identitas petugas, serta menyertakan bukti pendukung agar laporan dapat diverifikasi dan ditindaklanjuti secara profesional melalui saluran pengaduan resmi.
Pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan uang di luar ketentuan resmi hanya karena merasa terpaksa atau ingin urusan cepat selesai, serta berani mempertanyakan dasar pungutan yang mencurigakan. Partisipasi aktif masyarakat dinilai sangat penting untuk mencegah penyimpangan, memperbaiki kualitas pelayanan, dan menjaga integritas institusi kepolisian.
Kebijakan & Ketentuan Internal Polri
Penegakan Disiplin dan Kode Etik Polri: Setiap tindakan penyalahgunaan wewenang atau praktik pungutan liar oleh oknum anggota kepolisian merupakan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi yang akan diproses secara tegas berdasarkan ketentuan hukum dan bukti yang berlaku.
Catatan Redaksi: Peran aktif masyarakat sebagai pengawas eksternal sangat dibutuhkan untuk mendorong terciptanya pelayanan publik kepolisian yang bersih, transparan, profesional, dan bebas dari praktik pungli.
(Red)








Tinggalkan Balasan