“Melihat kesempatan tersebut, pelaku Rudi turun dari sepeda motor dan langsung mengambil dua unit handphone milik korban, kemudian keduanya melarikan diri. Para pelaku telah mengakui perbuatannya,” ungkap AKP Verry Purba.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy hijau tanpa pelat, satu unit ponsel Oppo A16 berikut kartu SIM, satu unit Oppo A5i, dan satu unit iPhone 15 Plus.
Polres Simalungun mengimbau masyarakat agar tetap waspada, terutama saat beristirahat di dalam kendaraan, memastikan kaca tertutup rapat, serta tidak menaruh barang berharga di tempat yang mudah terlihat.
Aturan Hukum dan Potensi Sanksi
Tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh para tersangka dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) / Undang-Undang Terkait:
Pasal 477 subsider Pasal 476 KUHP: Mengatur mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau pencurian biasa.
Ancaman Pidana: Para tersangka terancam hukuman pidana penjara sesuai dengan tingkat keterlibatan dan ketentuan hukum pidana yang berlaku guna memberikan efek jera.
Catatan Redaksi: Berita ini disarikan dari keterangan resmi kepolisian Polres Simalungun. Redaksi senantiasa menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Ruang hak jawab dan konfirmasi terbuka bagi pihak-pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers.
(Yuni)













Tinggalkan Balasan