Kapolda Jateng Jelaskan Penggeledahan Terkait Eks Napiter

Abah Sofyan

Investigasi Indonesia 

Semarang, Jawa Tengah  — Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan menjelaskan bahwa penggeledahan di sebuah lokasi yang mengatasnamakan diri sebagai pondok pesantren di Kabupaten Sukoharjo pada 27 Oktober 2026 merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo. Dalam proses tersebut, Polda Jateng memastikan hak serta perlindungan terhadap perempuan dan anak yang berada di lokasi tetap menjadi prioritas utama.

Dalam keterangan resmi di Mapolda Jateng pada Jumat (30/10/2026), Kapolda yang didampingi Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen menjelaskan bahwa penyidikan bermula dari peristiwa pembakaran warung pada 12 September 2026. Dari hasil pengembangan, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial ST pada 19 Oktober 2026. Dari penangkapan ST, penyidik memperoleh informasi mengenai keterlibatan seorang DPO berinisial “I”. Keduanya diketahui merupakan mantan narapidana terorisme (eks napiter) yang pernah terlibat dalam aksi penyerangan Polsek Kliwon pada 2015.

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mengidentifikasi dua bangunan di Kabupaten Sukoharjo dan Kabupaten Karanganyar yang diduga kuat menjadi tempat persembunyian DPO “I”. Penggeledahan di kedua lokasi tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi izin dan penetapan resmi dari pengadilan.

Bacaan Lainnya

Pelibatan Satuan Brimob bersenjata lengkap dalam penggeledahan ini didasari oleh tingkat kerawanan dan rekam jejak pelaku. Saat upaya penangkapan terhadap tersangka ST sebelumnya, petugas mendapatkan perlawanan sengit menggunakan senjata tajam jenis samurai yang mengakibatkan dua anggota Brimob mengalami luka-luka, sebelum akhirnya petugas melumpuhkan tersangka secara tegas dan terukur.

Namun, saat penggeledahan berlangsung pada 27 Oktober 2026 di dua lokasi tersebut, DPO berinisial “I” tidak berada di tempat. Meski demikian, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial di lokasi Sukoharjo dan Karanganyar, di antaranya pedang, samurai, celurit, sangkur, busur beserta puluhan anak panah, cairan asam kuat (strong acid), material spirtus, alat komunikasi, hingga literatur buku-buku tertentu.

“Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses hukum murni untuk memburu DPO kasus pembakaran warung. Pelaksanaannya didasari izin penetapan dari pengadilan. Kami bekerja berdasarkan fakta-fakta hukum dan seluruh barang bukti di lokasi masih terus kami dalami,” tegas Kapolda.

Perlindungan Kelompok Rentan dan Status Kelembagaan

Terkait keberadaan perempuan dan anak-anak di lokasi Sukoharjo, Kapolda menyampaikan bahwa terdapat 19 orang di lokasi yang kemudian dimintai keterangan dengan pendampingan langsung dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). Setelah proses pemeriksaan selesai, seluruhnya telah dikembalikan kepada pihak orang tua atau wali masing-masing melalui UPTD PPA, dan tidak dikembalikan ke lokasi bangunan tersebut.

Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen menyoroti status kelembagaan tempat tersebut yang mengatasnamakan diri sebagai RTQ Hamalatul Quran. Berdasarkan penelusuran bersama Kementerian Agama dan pengasuh Ponpes Hamalatul Quran pusat di Jombang, lokasi di Sukoharjo tersebut dipastikan tidak terdaftar resmi di Kementerian Agama dan tidak memiliki keterkaitan dengan Pondok Pesantren Hamalatul Quran yang resmi. Diduga tempat tersebut merupakan Rumah Tahfidz Quran (RTQ) mandiri yang belum mengantongi izin operasional.

Taj Yasin menegaskan bahwa Pemprov Jateng berfokus pada pendampingan psikologis untuk memulihkan potensi trauma pada anak-anak serta menjamin keberlanjutan pendidikan mereka di lembaga yang terverifikasi. Pihaknya juga mendorong Kemenag untuk memperketat pendataan dan perizinan rumah-rumah tahfidz guna mengantisipasi penyalahgunaan nama lembaga keagamaan.

Di akhir keterangannya, Kapolda Jateng menegaskan kembali bahwa penegakan hukum berjalan secara profesional, terukur, dan mengedepankan asas perlindungan terhadap kelompok rentan. Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh framing atau narasi di media sosial yang belum terverifikasi kebenarannya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil Gravatar
  • Rating