Kapolda Jateng Jelaskan Penggeledahan Terkait Eks Napiter

Abah Sofyan

Aturan Hukum dan Potensi Sanksi

Tindakan hukum yang dilakukan pihak kepolisian dalam kasus ini merujuk pada regulasi perundang-undangan yang berlaku, di antaranya:

Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951:

Terkait penguasaan, kepemilikan, dan penyalahgunaan senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (seperti samurai, celurit, sangkur, dan busur panah) secara ilegal tanpa izin yang sah.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) / Undang-Undang Terkait Tindak Pidana Terorisme:

Bacaan Lainnya

Terkait tindak pidana perusakan, pembakaran, serta jaringan yang melibatkan mantan narapidana terorisme dalam aksi kekerasan yang mengancam keamanan umum.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren & Regulasi Kementerian Agama:

Penegasan ketentuan perizinan operasional lembaga pendidikan keagamaan formal/non-formal guna memastikan legalitas serta perlindungan hak santri dan peserta didik.

Catatan Redaksi: Berita ini disarikan dari keterangan resmi Kapolda Jawa Tengah bersama Wakil Gubernur Jawa Tengah di Mapolda Jateng. Redaksi senantiasa menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dalam proses penyidikan hukum yang sedang berjalan serta mengedepankan akurasi dan keberimbangan informasi bagi publik.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil Gravatar
  • Rating