Respons Laporan 110, Polsek Cikupa Mediasi Penarikan DC

Abah Sofyan

Investigasi Indonesia 

Tangerang, Banten – Personel Polsek Cikupa, Polresta Tangerang, bergerak cepat merespons laporan masyarakat melalui layanan call center 110 terkait peristiwa penarikan kendaraan di jalan raya yang diduga dilakukan oleh debt collector (DC). Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Pemda, Kampung Ciapus, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa.

Kapolsek Cikupa AKP Syamsul Bahri menjelaskan bahwa petugas langsung bergerak menuju lokasi setelah mendapatkan laporan pada Selasa (13/10/2026). Berdasarkan keterangan pelapor, kendaraannya diberhentikan di jalan lalu ditarik dan dibawa ke kantor PT. Halbas, tempat para terduga DC tersebut bekerja.

Mengetahui bahwa kendaraan yang ditarik telah menunggak angsuran hingga 7 bulan dan berstatus sebagai kendaraan gadai, petugas kepolisian langsung memfasilitasi proses musyawarah. Melalui mediasi yang dilakukan di lokasi, kendaraan tersebut akhirnya dikembalikan kepada pihak pelapor.

Bacaan Lainnya

Menyikapi insiden ini, AKP Syamsul Bahri mengimbau masyarakat selaku debitur agar tetap melaksanakan kewajiban membayar angsuran. Di sisi lain, ia juga memberikan penegasan keras kepada para debt collector agar tidak melakukan penagihan, pemberhentian, atau penarikan kendaraan di jalan raya, terlebih jika disertai dengan ancaman maupun intimidasi.

“Kami tegaskan, tidak boleh melakukan penagihan atau penarikan di jalan, apabila masih ditemukan, kami akan tindak tegas,” ujar AKP Syamsul, Rabu (14/10/2026).

Pihak kepolisian turut mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor melalui layanan darurat apabila melihat atau mengalami peristiwa yang berpotensi menimbulkan tindak pidana atau meresahkan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil Gravatar
  • Rating