Investigasi Indonesia
Tangerang, Banten — Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Cikupa, Polresta Tangerang, mengamankan seorang pelajar yang diduga terlibat aksi tawuran di Jalan Raya Serang Km 22,5, Desa Cibadak, Kecamatan Cikupa. Penindakan ini dilakukan setelah warga sekitar mengamankan remaja tersebut karena meresahkan lingkungan.
Kapolsek Cikupa, AKP Syamsul Bahri, menjelaskan bahwa petugas langsung mendatangkan lokasi setelah menerima laporan dari masyarakat yang khawatir dengan aksi kelompok remaja tersebut.
“Aksi tawuran tersebut membuat warga sekitar merasa khawatir karena para pelaku diduga membawa senjata tajam,” ujar AKP Syamsul, Kamis (22/10/2026).
Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, aksi tawuran ini diduga melibatkan belasan pelajar. Petugas kepolisian kemudian melakukan pemeriksaan awal di Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta memberikan sanksi sosial kepada pelajar yang diamankan sebagai bentuk efek jera.
Sebagai langkah pembinaan lebih lanjut, pihak kepolisian juga memanggil orang tua atau keluarga pelajar yang bersangkutan ke polsek. “Kami juga menghubungi keluarga pelajar tersebut untuk pembinaan,” tambahnya.
Menanggapi kejadian ini, AKP Syamsul mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka, khususnya yang masih berstatus pelajar. Ia menegaskan bahwa aksi tawuran tidak hanya merugikan diri sendiri dan orang lain, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang berat.









Tinggalkan Balasan