Investigasi Indonesia
Jepara, Jawa Tengah – Jajaran Satreskrim Polres Jepara, Polda Jawa Tengah, berhasil mengamankan seorang residivis pelaku tindak pidana pencurian dan penggelapan sepeda motor serta telepon seluler. Pelaku melancarkan aksinya dengan modus memperdaya korban yang baru dikenalnya melalui aplikasi pesan singkat MiChat.
Pelaku berinisial ZTH diringkus polisi setelah sempat buron usai melarikan satu unit sepeda motor Honda Beat dan handphone merek Oppo milik korban berinisial S (43), warga Semarang Utara. Pengungkapan kasus ini dirilis dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Wakapolres Jepara Kompol Faris Budiman, didampingi Kasat Reskrim AKP Andika Oktavian dan Kasi Humas AKP Dwi Prayitna pada Selasa (14/10/2026).
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa peristiwa bermula pada Sabtu (15/8/2026) ketika korban dan tersangka berkenalan via MiChat dan bertemu di tempat indekos korban di Semarang Utara untuk menggunakan jasa pijat. Usai dipijat, tersangka mulai melancarkan tipu muslihat dengan mengiming-imingi korban hadiah laptop dengan syarat korban mau mengantarnya menemui “bos” di Demak untuk mengambil uang gajian.
Setibanya di Demak, tersangka berdalih gagal menemui bosnya dan mengajak korban berputar-putar hingga tiba di Desa Mulyoharjo, Kabupaten Jepara. Di lokasi tersebut, tersangka meminta korban membelikan rokok di toko kelontong, lalu membawa kabur sepeda motor beserta tas kecil berisi handphone korban. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Jepara dengan estimasi kerugian mencapai Rp20.000.000.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Jepara dibantu Unit Resmob Satreskrim Polres Jepara akhirnya membekuk tersangka pada Minggu (11/10/2026). Saat ditangkap, tersangka masih menguasai sepeda motor korban yang plat nomornya telah diubah untuk mengelabui petugas, sementara handphone korban telah dijual di kawasan Terminal Terboyo seharga Rp350.000. Dari hasil pemeriksaan, ZTH diketahui merupakan seorang residivis yang pernah dipenjara atas kasus serupa dan kasus narkotika.








Tinggalkan Balasan