Aturan Hukum & Ancaman Pidana
Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP: Mengatur ketentuan tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP: Mengatur ketentuan tindak pidana penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Catatan Redaksi: Masyarakat diimbau agar senantiasa waspada dan tidak mudah percaya terhadap orang yang baru dikenal melalui media sosial maupun aplikasi perpesanan daring guna mencegah potensi tindak kejahatan penipuan dan pencurian.
(Red)










Tinggalkan Balasan