Respons Laporan 110, Polsek Cikupa Mediasi Penarikan DC

Abah Sofyan

Aturan Hukum & Panduan Penagihan

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019 jo. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK.010/2012: Perusahaan pembiayaan (leasing) maupun pihak ketiga (debt collector) dilarang melakukan penarikan kendaraan secara paksa di jalan tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap apabila debitur keberatan menyerahkan kendaraannya.

Pasal 368 KUHP / Pasal 335 KUHP: Mengatur sanksi pidana bagi pihak penagih utang yang melakukan perampasan di jalan dengan unsur ancaman kekerasan atau pemaksaan terhadap warga.

Catatan Redaksi: Respons cepat aparat kepolisian melalui layanan call center 110 merupakan langkah preventif yang sangat baik dalam meredam potensi konflik di ruang publik akibat praktik penarikan kendaraan sepihak oleh penagih utang.

(Red)

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil Gravatar
  • Rating