Investigasi Indonesia
Rembang, Jawa Tengah – Warga Desa Lodan Kulon, Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang, melayangkan pengaduan serius terkait dugaan aktivitas penambangan liar atau tambang ilegal yang beroperasi di wilayah mereka. Aduan tersebut tercatat melalui platform LaporGub dengan nomor ID LGMB30855966 pada 13 Oktober 2026.
Dugaan aktivitas penambangan tanpa izin ini dinilai memberikan dampak buruk yang masif bagi lingkungan dan kehidupan warga sekitar. Berdasarkan laporan aduan, dampak yang ditimbulkan meliputi kerusakan infrastruktur jalan, polusi debu yang merusak lingkungan, hingga terganggunya sektor pertanian masyarakat.
Persoalan ini menjadi semakin krusial karena lokasi penambangan diduga berada di lereng bukit Bendungan Lodan, yang dikhawatirkan dapat mengancam keselamatan serta keamanan struktur bendungan vital tersebut. Pihak ESDM setempat sebelumnya telah menyatakan bahwa kegiatan penambangan di lokasi tersebut adalah ilegal. Warga mengeluhkan dampaknya, di mana hanya segelintir oknum yang setuju, sementara sebagian besar masyarakat luas merasakannya.
Menanggapi laporan masyarakat yang mendesak ini, Admin Gubernuran bergerak cepat dengan mendisposisikan serta meneruskan laporan tersebut secara resmi ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Rabu, 14 Oktober 2026 pukul 07:08 WIB untuk segera ditindaklanjuti.
Catatan Redaksi: Dugaan aktivitas penambangan liar di kawasan rawan atau vital seperti lereng bendungan merupakan ancaman serius bagi keselamatan publik dan kelestarian lingkungan yang memerlukan penegakan hukum tegas tanpa kompromi.
(Red)











Tinggalkan Balasan