Mencuat Dugaan Pungli Sumbangan di SMPN 1 Tahunan Jepara

Abah Sofyan
Ilustrasi Wali Murid dan Foto Sekolah SMPN 1 Tahunan - Foto Digital Media Investigasi Indonesia

Investigasi Indonesia 

Jepara, Jawa Tengah  – Dunia pendidikan di Kabupaten Jepara kembali disorot menyusul dugaan pungutan liar berkedok sumbangan komite sebesar Rp600.000 per tahun yang digalang oleh SMP Negeri 1 Tahunan. Kebijakan ini menuai keluhan dan keberatan dari para wali murid yang merasa terbebani dengan nominal serta batas waktu pelunasan yang ditentukan.

Berdasarkan surat edaran resmi nomor 005/707/2026 tentang Pengambilan Nilai Murni Hasil PSSS (Penilaian Sumatif Semester Satu) TA 2026–2027, pihak sekolah menyertakan catatan (NB) yang meminta wali murid kelas 8 dan 9 memberikan sumbangan komite. Sejumlah wali murid, termasuk yang berinisial S, menyayangkan adanya nominal dan tenggat waktu satu tahun yang terkesan memaksa, padahal sumbangan seharusnya bersifat sukarela tanpa tekanan. Warga sempat mengusulkan agar nominal diturunkan menjadi Rp300.000 agar tidak memberatkan wali murid berekonomi pas-pasan.

Menanggapi polemik ini, transparansi pengelolaan keuangan sekolah turut disorot jika disandingkan dengan alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diterima SMP Negeri 1 Tahunan. Berdasarkan data pengelolaan keuangan, sekolah ini menerima alokasi Dana BOS yang signifikan setiap tahunnya:

Bacaan Lainnya

Dana BOS Tahun 2024 Tahap 1 (pencairan 18 Januari 2024 untuk 868 siswa): Total dana yang diterima sebesar Rp525.140.000 (dengan realisasi penggunaan total Rp511.308.804), yang di antaranya mencakup pos pemeliharaan sarana dan prasarana sebesar Rp143.880.400.

Dana BOS Tahun 2024 Tahap 2 (pencairan 12 Agustus 2024 untuk 868 siswa): Total dana yang diterima sebesar Rp525.021.368 (dengan realisasi penggunaan total Rp538.689.928), yang mencakup alokasi pemeliharaan sarana dan prasarana sebesar Rp179.859.338 serta penyediaan alat multimedia pembelajaran sebesar Rp74.250.000.

Sementara itu, data penggunaan Dana BOS untuk tahun 2025 dan Tahap 1 2026 terpantau belum muncul di aplikasi JAGA, yang mengindikasikan pihak sekolah belum sepenuhnya merampungkan sinkronisasi Buku Kas Umum (BKU) di aplikasi ARKAS.

Melansir dari liputandesa.id, Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Jepara, Nur Hidayat, menyatakan pihaknya akan segera mengagendakan Rapat Komisi C serta berkoordinasi dengan Dinas Dikpora untuk melakukan klarifikasi dan tindak lanjut.

“Jangan sampai ada kejadian miskomunikasi seperti yang pernah terjadi di salah satu SMP Negeri beberapa bulan lalu, beritanya sudah terlanjur viral namun ternyata aduannya tidak benar dan beritanya mendiskreditkan pihak sekolah.” ujar Nur Hidayat, Selasa (13/10/2026), seraya menegaskan pentingnya pemberitaan yang seimbang.

Sementara itu, Sekretaris Dinas (Sekdin) Dikpora Kabupaten Jepara, Agus Sulistyono, menjelaskan bahwa pihak sekolah telah dipanggil untuk klarifikasi. Hasilnya, pihak SMPN 1 Tahunan menyatakan akan membuat surat klarifikasi resmi ke Dinas Dikpora serta mengirimkan surat permintaan maaf kepada para wali murid terkait catatan sumbangan komite tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil Gravatar
  • Rating