Investigasi Indonesia
Pati, Jawa Tengah – Satreskrim Polresta Pati tengah menangani kasus dugaan kekerasan fisik terhadap seorang anak berinisial K (16) yang terjadi di lingkungan sekolah di Desa Tlogorejo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati. Dalam perkara ini, pihak kepolisian mengidentifikasi sebanyak 14 anak sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Pengungkapan penanganan kasus tersebut disampaikan melalui konferensi pers di Aula Sanika Satyawada Polresta Pati pada Selasa (13/10/2026), yang turut dihadiri oleh perwakilan Bapas Pati serta Dinas Sosial P3AKB. Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, dugaan kekerasan tersebut terjadi pada Selasa (29/9/2026) dalam dua waktu berbeda, yakni pukul 18.45 WIB dan 20.30 WIB.
Akibat kejadian tersebut, korban K (16) mengalami pendarahan di bagian mulut serta pembengkakan di area wajah hingga harus mendapatkan penanganan medis darurat di RS KSH Pati. Peristiwa ini diduga dipicu oleh persoalan pribadi atau kesalahpahaman di antara pihak-pihak yang terlibat. Guna mendukung proses pembuktian, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar kuitansi pengobatan dan satu potong kemeja putih milik korban.
Mengingat para pihak yang berhadapan dengan hukum merupakan anak di bawah umur, Kompol Dika menegaskan bahwa proses penyidikan dilaksanakan secara khusus dengan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan tetap memperhatikan hak-hak serta pemulihan psikologis korban.








Tinggalkan Balasan