Dugaan Kekerasan Sekolah di Pati, 14 Anak Diamankan

Abah Sofyan

Aturan Hukum & Ancaman Pidana

Pasal 80 ayat (2) subsidair Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak: Mengatur ancaman pidana berat bagi setiap orang yang melakukan kekerasan fisik terhadap anak.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak: Mengatur ketentuan khusus, perlindungan hak, serta proses peradilan yang berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak yang berhadapan dengan hukum.

Catatan Redaksi: Lingkungan pendidikan seharusnya menjadi tempat yang aman bagi anak-anak untuk belajar. Penanganan kasus kekerasan yang melibatkan anak wajib dijalankan secara objektif, proporsional, serta mengutamakan perlindungan dan pemulihan hak korban.

(Red)

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil Gravatar
  • Rating