Aturan Hukum & Ancaman Pidana
Pasal 80 ayat (2) subsidair Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak: Mengatur ancaman pidana berat bagi setiap orang yang melakukan kekerasan fisik terhadap anak.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak: Mengatur ketentuan khusus, perlindungan hak, serta proses peradilan yang berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak yang berhadapan dengan hukum.
Catatan Redaksi: Lingkungan pendidikan seharusnya menjadi tempat yang aman bagi anak-anak untuk belajar. Penanganan kasus kekerasan yang melibatkan anak wajib dijalankan secara objektif, proporsional, serta mengutamakan perlindungan dan pemulihan hak korban.
(Red)












Tinggalkan Balasan