Investigasi Indonesia
Pati, Jawa Tengah — Satlantas Polresta Pati menggelar penertiban pelanggaran penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong) serta kendaraan yang diduga digunakan untuk balap liar dalam rangka Operasi Patuh Candi 2026. Dalam kegiatan yang berlangsung Sabtu (7/11/2026) malam, petugas menindak 54 pelanggaran lalu lintas di sejumlah ruas jalan dalam Kota Pati.
Penertiban dilaksanakan mulai pukul 22.00 hingga 24.00 WIB dengan menerapkan pola hunting system. Petugas bergerak menyusuri sejumlah ruas jalan untuk menemukan pengendara yang melakukan pelanggaran, khususnya yang berpotensi membahayakan keselamatan dan mengganggu ketertiban umum.
Kapolresta Pati Kombes Pol Sigit, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Operasi Patuh Candi 2026 merupakan upaya kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan berlalu lintas.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu tertib berlalu lintas dan tidak menggunakan knalpot brong yang dapat mengganggu kenyamanan serta ketertiban masyarakat. Jalan raya merupakan fasilitas umum yang harus digunakan dengan penuh tanggung jawab,” ujarnya.
Menurutnya, aksi balap liar bukan hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal yang membahayakan pelaku maupun pengguna jalan lainnya. Oleh karena itu, peran aktif orang tua sangat diperlukan untuk mengawasi aktivitas anak-anak, terutama pada malam hari.
“Jangan sampai aktivitas yang awalnya hanya untuk mencari kesenangan justru berakhir dengan kecelakaan dan merugikan banyak pihak. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah balap liar,” tegasnya.
Hasil Penindakan dan Pengamanan Kendaraan
Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Pati Kompol I Putu Asti menjelaskan bahwa kegiatan penertiban ini melibatkan personel gabungan dari Satlantas Polresta Pati dan Propam demi menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan kondusif.









Tinggalkan Balasan