Polresta Pati Tindak 54 Kendaraan Knalpot Brong

Abah Sofyan

“Penertiban ini menyasar pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan, penggunaan knalpot brong, serta kendaraan yang diduga digunakan untuk balap liar. Kegiatan kami laksanakan dengan pola hunting system di sejumlah ruas jalan dalam Kota Pati,” jelas Kompol Asti.

Dari hasil operasi tersebut, petugas menjatuhkan sanksi tilang terhadap 54 pelanggar, memberikan teguran serta pembinaan kepada 16 pengendara, serta mengamankan barang bukti berupa 51 unit sepeda motor dan 3 buah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

“Kami akan terus melakukan kegiatan penertiban secara berkelanjutan. Penggunaan knalpot harus sesuai spesifikasi teknis kendaraan, sedangkan balap liar harus dihindari karena sangat membahayakan keselamatan,” imbuhnya.

Aturan Hukum dan Regulasi Lalu Lintas

Penindakan terhadap pelanggaran spesifikasi teknis kendaraan (knalpot brong) dan aksi balap liar di jalan raya diatur secara tegas dalam perundang-undangan:

Bacaan Lainnya

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ):

Pasal 285 ayat (1): Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan—termasuk perlengkapan seperti kaca spion, klakson, lampu utama, rem, penutup rantai, dan knalpot pengikis standar (knalpot brong)—dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Pasal 115 jo. Pasal 297: Mengatur larangan mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara balapan di jalan umum, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp3.000.000.

Catatan Redaksi: Berita ini disarikan dari keterangan resmi Humas Polresta Pati. Redaksi senantiasa menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) serta membuka ruang hak jawab dan konfirmasi bagi pihak-pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers demi menjaga objektivitas informasi publik.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil Gravatar
  • Rating