Aturan Hukum & Ancaman Pidana
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional: Menjamin prinsip keadilan, transparansi, dan penyelenggaraan pendidikan yang tidak memberatkan masyarakat.
Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 & Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah: Mengatur batasan ketat antara sumbangan dan pungutan, di mana komite sekolah dilarang memungut biaya wajib yang mengikat, mematok nominal tertentu, atau membatasi jangka waktu pembayaran secara memaksa.
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli): Mengamanatkan penindakan tegas terhadap segala bentuk kutipan di luar ketentuan resmi pada instansi pelayanan publik.
Catatan Redaksi: Institusi pendidikan negeri yang telah didukung oleh alokasi dana pemerintah secara transparan wajib mengedepankan musyawarah mufakat serta menghindari segala bentuk kutipan berkedok sumbangan yang membebani wali murid.
(Red)






Tinggalkan Balasan