Investigasi Indonesia
Pematangsiantar, Sumatera Utara – Polres Pematangsiantar gelar pemusnahan barang bukti narkotika sebagai bentuk komitmen tegas dalam memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya, Selasa (9/6/2026). Langkah ini sekaligus menjadi wujud transparansi penegakan hukum kepada publik.
Transparansi Penanganan Kasus Narkoba
Kegiatan yang berlangsung di depan ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar ini dipimpin langsung oleh Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H. Turut hadir dalam pemusnahan tersebut Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, S.H., M.Kn., perwakilan Dandim 0207/SML, Kejari, BNNK, serta tokoh agama dan pendidikan.
Kapolres menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 8 Laporan Polisi (LP) dengan 9 tersangka. “Total barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari ganja seberat 77.836,92 gram dan sabu seberat 1.122,69 gram,” ujar AKBP Sah Udur.
Berdasarkan estimasi, keberhasilan pengungkapan kasus ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 236.349 jiwa masyarakat dari ancaman bahaya narkotika.









Tinggalkan Balasan