Polres Pematangsiantar Musnahkan Puluhan Kilogram Narkotika

Abah Sofyan

Sinergitas Melawan Narkoba

Kapolres menekankan bahwa keberhasilan pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan aparat penegak hukum sendirian. Sinergitas antara pemerintah daerah, TNI, instansi terkait, hingga elemen masyarakat sangat krusial.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Kota Pematangsiantar untuk terus waspada dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran gelap narkotika di lingkungannya,” tegas Kapolres.

Senada dengan hal tersebut, Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi mengapresiasi kinerja kepolisian. Ia berharap masyarakat terus menjaga lingkungan demi mewujudkan generasi yang sehat, produktif, dan bebas dari narkoba.

Edukasi Hukum: Pemusnahan barang bukti narkotika telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 91 ayat (2) mengamanatkan bahwa barang sitaan narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik, yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan, wajib dimusnahkan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari setelah menerima penetapan dari Kejaksaan Negeri setempat. Prosedur ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti dan menjaga integritas proses hukum yang sedang berjalan.

Bacaan Lainnya

Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan laporan kegiatan pemusnahan barang bukti oleh Polres Pematangsiantar pada 9 Juni 2026. Data jumlah barang bukti, jumlah tersangka, dan daftar tamu undangan disajikan sebagai bentuk dokumentasi faktual atas transparansi kinerja institusi Polri dalam mendukung program pemberantasan narkotika. Kami senantiasa mengedepankan akurasi informasi yang bersumber dari keterangan resmi kepolisian.

(Yuni)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating