Investigasi Indonesia
Pematangsiantar, Sumatera Utara – Polres Pematangsiantar menggelar press release pengungkapan kasus tindak pidana 3C (Curat, Curas, Curanmor) dan narkotika selama periode Januari hingga Juni 2026, Selasa (9/6/2026). Upaya ini ditegaskan sebagai wujud komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Kota Pematangsiantar.
Pengungkapan Kasus 3C dan Kasus Menonjol
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, memaparkan bahwa Sat Reskrim berhasil mengungkap 31 kasus tindak pidana 3C dengan mengamankan 42 tersangka. Selain itu, terdapat tiga kasus menonjol yang menjadi perhatian publik:









Tinggalkan Balasan