Polres Pematangsiantar Ungkap Puluhan Kasus Kriminal

Abah Sofyan

“Seluruh tersangka telah diproses sesuai ketentuan hukum. Kami terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan jaringan kejahatan lainnya,” ujar AKBP Sah Udur.

Pemberantasan Narkotika

Di sektor narkoba, Sat Resnarkoba berhasil mengungkap 69 kasus dengan 91 tersangka sepanjang Januari hingga Juni 2026. Barang bukti yang disita meliputi ganja seberat 9.543,39 gram, sabu 1.455,68 gram, ekstasi, hingga cairan vape mengandung etomidate. Estimasi tindakan ini telah menyelamatkan sekitar 35.672 jiwa dari bahaya narkotika.

Kapolres mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dan memanfaatkan layanan Call Center 110 yang tersedia 24 jam untuk melaporkan gangguan Kamtibmas.

Edukasi Hukum: Tindakan tegas yang dilakukan Polres Pematangsiantar didasarkan pada UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP untuk tindak pidana pencurian dan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika untuk kejahatan narkoba. Perlu dipahami bahwa setiap tindak pidana memiliki ancaman sanksi yang berbeda, mulai dari 5 hingga 20 tahun penjara, tergantung pada kualifikasi perbuatan, berat barang bukti, dan dampak yang ditimbulkan terhadap korban atau masyarakat luas. Penegakan hukum ini bertujuan untuk memberikan efek jera serta menjamin kepastian hukum bagi korban dan masyarakat.

Bacaan Lainnya

Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan laporan resmi hasil press release Polres Pematangsiantar pada 9 Juni 2026. Data yang disajikan mengenai jumlah kasus, tersangka, dan barang bukti merupakan ringkasan dari paparan resmi pihak kepolisian. Seluruh tersangka yang diamankan saat ini sedang menjalani proses hukum sesuai dengan prosedur penyidikan yang berlaku. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).

(Yuni)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating