Investigasi Indonesia
Pematangsiantar, Sumatera Utara – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar melalui Unit Jatanras kembali menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus penganiayaan bersama-sama yang mengakibatkan kematian di depan Taman Bunga, Jalan Merdeka, Kota Pematangsiantar. Selain menahan tersangka, polisi juga mengamankan satu unit mobil berlambang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) sebagai barang bukti.
Insiden berdarah yang menewaskan korban di pinggir jalan tersebut diketahui terjadi pada Kamis, 28 Mei 2026 silam sekitar pukul 21.20 WIB. Tersangka baru yang berhasil diamankan berinisial RWMS (28), merupakan warga Jalan Mufakat Kiri, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara.
Kronologi Pengamanan Barang Bukti Mobil Ormas
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari penemuan kendaraan yang diduga kuat terlibat dalam pelarian atau aksi di tempat kejadian perkara (TKP).
Pencegatan di Jalan Asahan: Pada Jumat (19/6/2026) malam sekira pukul 23.00 WIB, Tim Opnal Unit Jatanras mengamankan satu unit mobil Daihatsu Sigra berstiker IPK dengan nomor polisi belakang BK 700 IPK.
Pemeriksaan Saksi: Mobil tersebut dicegat saat dikendarai oleh seorang anggota Ormas berinisial PS di Jalan Asahan. Petugas kemudian membawa kendaraan beserta pengemudinya ke Mako Polres Pematangsiantar untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Tersangka RWMS Menyerahkan Diri ke Polisi
Pasca-pengamanan unit mobil tersebut, ruang gerak pelaku disinyalir kian menyempit. Pada Sabtu (20/6/2026) sore sekitar pukul 15.30 WIB, tersangka RWMS akhirnya memilih untuk menyerahkan diri secara kooperatif ke Sat Reskrim Polres Pematangsiantar dengan didampingi oleh pihak keluarga dan penasihat hukumnya.









Tinggalkan Balasan