Rutan Kotaagung Matangkan Remisi Bersama Pemkab Tanggamus

Abah Sofyan
Investigasi Indonesia 
Tanggamus, Lampung — Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kotaagung, Indar Laya, A.Md.IP., S.H., menghadiri Rapat Persiapan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026. Pertemuan strategis yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus tersebut dilangsungkan di Ruang Rapat Utama Sekretariat Daerah pada Kamis (6/8/2026).
Rapat lintas sektoral ini dipimpin langsung oleh jajaran Pemkab Tanggamus dan dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), instansi vertikal, serta sejumlah perangkat daerah. Agenda utama difokuskan pada pematangan seluruh rangkaian kegiatan peringatan kemerdekaan, mulai dari teknis pelaksanaan upacara hingga berbagai kegiatan pendukung, demi memastikan kelancaran dan keamanan acara.
Kehadiran jajaran Rutan Kelas IIB Kotaagung dalam forum ini merupakan wujud komitmen kuat untuk memperkokoh sinergi dengan pemerintah daerah dalam menyukseskan perayaan hari bersejarah bagi bangsa Indonesia. Pada kesempatan tersebut, Indar Laya turut memaparkan agenda penting dari institusinya, yakni rencana pelaksanaan pemberian Remisi Umum kepada warga binaan pemasyarakatan.
Karutan menjelaskan bahwa proses seremonial penyerahan surat keputusan remisi tersebut akan melibatkan Pemkab Tanggamus secara langsung. Pengurangan masa hukuman ini secara khusus diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai aturan yang berlaku.
“Melalui koordinasi yang baik dengan pemerintah daerah, diharapkan pelaksanaan pemberian remisi dapat berlangsung dengan tertib, khidmat, dan menjadi bagian dari semarak peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia,” jelas Indar Laya.
Aturan Hukum Terkait:
Pemenuhan hak warga binaan untuk mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi) diatur secara tegas melalui:
  • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, khususnya pada Pasal 10 ayat (1) huruf f, yang menjamin hak setiap narapidana untuk mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi) apabila telah berkelakuan baik dan memenuhi persyaratan.
  • Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, yang menjadi landasan hukum pemberian Remisi Umum setiap hari peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus.
Catatan Redaksi:Berita ini disusun berdasarkan informasi resmi dari Rutan Kelas IIB Kotaagung. Redaksi Investigasi Indonesia mengapresiasi langkah proaktif dan sinergi yang dibangun antara Rutan Kotaagung dengan Pemkab Tanggamus. Pemberian remisi merupakan wujud kehadiran negara dalam mengapresiasi warga binaan yang menunjukkan itikad baik selama menjalani masa pembinaan, sehingga kelak mereka siap kembali menjadi anggota masyarakat yang taat hukum.
(Tomi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil Gravatar
  • Rating