Jelang HUT Ke-81 RI, Lapas Kotaagung Siapkan Remisi

Abah Sofyan
Investigasi Indonesia
Tanggamus, Lampung — Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Kotaagung, Ruh Harijadi, menghadiri Rapat Persiapan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026. Pertemuan strategis yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus ini berlangsung di Ruang Rapat Utama Sekretariat Daerah pada Kamis (6/8/2026).
Rapat lintas sektoral tersebut dipimpin langsung oleh jajaran Pemkab Tanggamus dan melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), instansi vertikal, serta sejumlah perangkat daerah. Agenda utama pertemuan difokuskan pada pematangan seluruh rangkaian kegiatan peringatan kemerdekaan, mulai dari teknis pelaksanaan upacara hingga berbagai kegiatan pendukung agar acara dapat berjalan tertib, aman, dan sukses.
Kehadiran jajaran Lapas Kelas IIB Kotaagung dalam forum ini menjadi bagian dari komitmen untuk memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam menyukseskan peringatan hari bersejarah bangsa. Pada kesempatan tersebut, Ruh Harijadi turut memaparkan agenda institusinya, yakni rencana pelaksanaan pemberian Remisi Umum kepada warga binaan pemasyarakatan.
Kalapas menjelaskan bahwa proses seremonial pemberian pengurangan masa hukuman tersebut akan melibatkan Pemkab Tanggamus secara langsung. Penyerahan remisi khusus hari kemerdekaan ini ditujukan kepada narapidana yang telah berkelakuan baik dan memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melalui koordinasi yang matang, diharapkan pelaksanaan pemberian remisi dapat berlangsung khidmat dan menjadi bagian dari semarak perayaan kemerdekaan di wilayah Tanggamus.
Aturan Hukum Terkait:
Pemenuhan hak warga binaan untuk mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi) pada hari kemerdekaan diatur secara tegas melalui:
  • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, khususnya Pasal 10 ayat (1) huruf f yang menjamin hak setiap narapidana untuk mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi) apabila memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
  • Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, yang menjadi landasan pemberian Remisi Umum pada hari peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia setiap tanggal 17 Agustus.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan informasi resmi dari Lapas Kelas IIB Kotaagung. Redaksi Investigasi Indonesia mengapresiasi sinergi antara Lapas Kotaagung dan Pemkab Tanggamus. Transparansi dan akuntabilitas dalam pemberian remisi merupakan wujud nyata penegakan hak asasi warga binaan yang tengah menjalani proses pembinaan, agar kelak siap kembali ke tengah masyarakat sebagai individu yang lebih baik.
(Tomi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil Gravatar
  • Rating