Aturan Hukum
Standar pelayanan administrasi kependudukan dan etika pelayanan publik diatur dalam ketentuan hukum berikut:
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Kependudukan, yang menegaskan bahwa dokumen kependudukan lama yang belum berbarcode cukup ditunjukkan dokumen aslinya kepada petugas untuk diverifikasi tanpa persyaratan legalisir dari instansi penerbit asal.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Pasal 4 dan Pasal 34), yang mewajibkan penyelenggara negara memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel, serta mengedepankan etika profesional dan kenyamanan bagi masyarakat.
Catatan Redaksi: Keluhan masyarakat terhadap kendala syarat legalisir dokumen yang tidak sesuai aturan serta sikap petugas di Dukcapil Salatiga menjadi evaluasi penting bagi perbaikan tata kelola birokrasi daerah. Respon cepat pemerintah daerah dalam memverifikasi aduan harus dibarengi dengan pembinaan internal agar standar operasional prosedur (SOP) dan pelayanan yang ramah dapat diterapkan secara konsisten oleh seluruh petugas di lapangan.
(Red)












Tinggalkan Balasan