Edukasi Hukum dan Ancaman Pidana
Peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar dan standar keamanan merupakan pelanggaran berat yang diatur dalam regulasi kesehatan terbaru Indonesia:
1. UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan: Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3). Pasal ini mengatur larangan keras bagi setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar mutu dan keamanan.
2. Ancaman Pidana: Berdasarkan undang-undang tersebut, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda yang sangat besar.
3. Dampak Medis: Tramadol dan Hexymer adalah obat keras yang penggunaannya wajib di bawah pengawasan dokter. Penyalahgunaan secara ilegal dapat menyebabkan ketergantungan kronis, kerusakan fungsi otak, hingga kematian akibat overdosis.
Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan rilis resmi Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang. Investigasiindonesia.co.id berkomitmen mendukung pemberantasan narkoba dan obat-obatan ilegal demi melindungi kesehatan publik dan integritas hukum di Indonesia.
(Red)












Tinggalkan Balasan