Investigasi Indonesia
Simalungun, Sumatera Utara – Penanganan Kasus Curanmor Simalungun kembali membuahkan hasil gemilang setelah jajaran Polsek Bandar Huluan, Polres Simalungun, berhasil meringkus dua pelaku pencurian sepeda motor pada Senin (4/5/2026). Langkah cepat ini merupakan respon atas laporan kehilangan warga yang mengalami kerugian materil mencapai Rp20.000.000 setelah penyelidikan intensif selama satu bulan terakhir.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengonfirmasi identitas kedua tersangka, yakni Doli Pati Alvari Simangunsong (20) dan Agus Hermansyah (39), keduanya merupakan warga Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Amri Jhonson Sitanggang setelah tim opsnal berhasil mengidentifikasi persembunyian pelaku di sebuah penginapan dan kediaman pribadi.
Kapolsek Bandar Huluan, IPTU Patar Banjarnahor, S.H., M.H., menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut bermula pada 28 Maret 2026 di rumah korban, Syahrial Simangunsong. Pelaku diduga masuk dengan merusak pengunci pintu depan dan membawa kabur satu unit Honda tahun 2020 yang terparkir di ruang tamu.









Tinggalkan Balasan