Polisi Ringkus Pengasuh Ponpes Jepara yang Cabuli Santri  

Abah Sofyan

Investigasi Indonesia

Jepara, Jawa Tengah – Praktik bejat oknum pendidik kembali mencoreng dunia pendidikan keagamaan di Kabupaten Jepara. Satreskrim Polres Jepara resmi menahan IAJ (60), seorang pengasuh salah satu Pondok Pesantren di Kecamatan Tahunan, atas Kasus Kekerasan Seksual Santri Jepara. Tersangka diduga kuat menggunakan modus penipuan berkedok agama untuk mengeksploitasi korban yang masih di bawah umur secara berulang kali.

Kapolres Jepara, AKBP Hadi Kristanto, mengungkapkan dalam konferensi pers pada Selasa (12/5/2026) bahwa aksi kriminal ini bermula sejak April 2025. Tersangka IAJ melancarkan muslihat berupa prosesi “nikah siri fiktif” di sebuah gudang pesantren dengan memberikan uang Rp100.000 sebagai mahar. Dengan dalih telah menjadi istri sah, tersangka leluasa memaksa korban berinisial A melakukan hubungan layaknya suami istri di lingkungan lembaga pendidikan tersebut.

Skandal memilukan ini akhirnya terbongkar setelah ibu korban menemukan rekam jejak percakapan WhatsApp yang tidak pantas di ponsel anaknya. Berdasarkan laporan keluarga pada Februari 2026, polisi bergerak melakukan penyidikan mendalam dan menyita barang bukti berupa 3 unit ponsel, flashdisk berisi data digital, serta pakaian korban. Hasil observasi medis memastikan korban saat ini tidak dalam kondisi hamil, namun mengalami trauma psikologis yang mendalam.

Bacaan Lainnya

Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jepara bertindak tegas dengan mencabut izin mengajar tersangka dan melarang pesantren terkait untuk menerima santri baru guna evaluasi total. Saat ini, tersangka IAJ telah mendekam di rutan Mapolres Jepara untuk menjalani proses hukum. Kepolisian menjamin kerahasiaan identitas korban dan memastikan pendampingan trauma healing terus berjalan bersama dinas terkait.

Edukasi Hukum dan Ancaman Pidana

Tindakan penyalahgunaan kepercayaan di lingkungan pendidikan untuk melakukan kekerasan seksual diatur secara sangat ketat dalam regulasi terbaru Indonesia:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating