Polisi Ringkus Pengasuh Ponpes Jepara yang Cabuli Santri  

Abah Sofyan

UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS):

Pasal 6 huruf c: Mengatur tentang penyalahgunaan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat untuk melakukan perbuatan seksual.

UU RI Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional):

Pasal 418 ayat (2) huruf b: Secara spesifik menjerat pendidik atau tenaga kependidikan yang melakukan perbuatan cabul terhadap anak didik di bawah asuhannya.

Ancaman Pidana: Berdasarkan pasal-pasal tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun. Hukuman ini dapat ditambah sepertiga dari ancaman pokok karena dilakukan oleh tenaga pendidik yang seharusnya menjadi pelindung bagi anak didiknya.

Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan rilis resmi Polres Jepara dan fakta penyidikan gabungan lintas instansi. Investigasiindonesia.co.id berkomitmen mengawal setiap kasus kekerasan seksual terhadap anak dan mendesak reformasi pengawasan di lingkungan lembaga pendidikan demi keamanan generasi bangsa.

Bacaan Lainnya

(Red) 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating