Warga Keluhkan Dugaan Pungli di Samsat Kota Tegal

Abah Sofyan

Investigasi Indonesia

Tegal, Jawa Tengah – Praktik dugaan pungutan liar di Samsat Kota Tegal kini tengah menjadi sorotan tajam setelah sejumlah wajib pajak menyuarakan keluhannya melalui kanal digital. Berdasarkan penelusuran pada kolom ulasan Google Maps instansi terkait, masyarakat mengeluhkan adanya biaya tambahan yang tidak resmi bagi pemohon pajak kendaraan yang tidak membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik kendaraan.

Akun pelapor atas nama Edi Priyanto mengungkapkan bahwa pelayanan di Samsat Kota Tegal diduga belum sejalan dengan edaran pemerintah yang telah diberitakan secara luas. Ia menyebutkan, warga tetap diwajibkan menyertakan KTP asli. Jika tidak ada, pemohon dipaksa membayar biaya tambahan sebesar Rp50.000 disertai pembuatan surat pernyataan.

“Tegal belum sesuai edaran yang di berita-berita, tetap wajib pakai KTP asli, jika tidak tetap bayar 50 ribu,” tulisnya dalam ulasan tersebut.

Bacaan Lainnya

Keluhan senada disampaikan oleh pelapor lain bernama M Hasan Alwi. Ia mengeklaim bahwa ketiadaan KTP saat proses pembayaran pajak motor berujung pada pengenaan denda tidak resmi mencapai Rp70.000. Fenomena ini memicu dugaan adanya maladministrasi dan pemerasan terselubung di lingkungan layanan publik yang seharusnya transparan dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan oleh Bapenda Jawa Tengah.

Masyarakat mendesak pihak terkait untuk segera melakukan audit investigatif terhadap oknum-oknum yang bermain di balik loket Samsat Kota Tegal. Praktik ini dinilai mencederai semangat reformasi birokrasi dan sangat memberatkan wajib pajak di tengah upaya pemerintah meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak daerah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating