Landasan Hukum dan Ancaman Pidana
Segala bentuk pemungutan dana di instansi pemerintah yang tidak memiliki dasar aturan atau melampaui ketentuan resmi dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi:
UU No. 20 Tahun 2001 (Pemberantasan Tipikor):
Pasal 12 huruf e (Pemerasan dalam Jabatan): Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu atau membayar, diancam dengan pidana.
Ancaman Pidana: Penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Perpres No. 87 Tahun 2016: Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli).
UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik: Menegaskan larangan bagi pelaksana pelayanan publik untuk memungut biaya di luar yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan kompilasi aduan publik yang ditemukan secara terbuka di platform digital. Investigasiindonesia.co.id menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan memberikan hak jawab sepenuhnya kepada pihak Samsat Kota Tegal atau Bapenda Jawa Tengah untuk memberikan klarifikasi resmi guna keberimbangan informasi.
(Red)Â













Tinggalkan Balasan