Polda Jateng Ringkus Pengedar Tembakau Sintetis di Bawen

Abah Sofyan

Edukasi Hukum dan Ancaman Pidana

Tembakau sintetis atau yang sering disebut “tembakau gorilla” telah diklasifikasikan sebagai narkotika golongan I dalam aturan perundang-undangan Indonesia:

UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika: Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan terbaru, zat synthetic cannabinoid yang terkandung dalam tembakau sintetis termasuk dalam Narkotika Golongan I.

Pasal 114 ayat (1): Mengatur sanksi bagi setiap orang yang menawarkan, menjual, membeli, atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika.

Pasal 112 ayat (1): Mengatur sanksi bagi setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika bukan tanaman.

Bacaan Lainnya

Ancaman Pidana: Pelaku diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan rilis resmi Bidang Humas Polda Jawa Tengah. Investigasiindonesia.co.id mendukung penuh pemberantasan narkoba demi melindungi kesehatan publik dan mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan indikasi peredaran gelap di lingkungan sekitar.

(Red) 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating