Investigasi Indonesia
Grobogan, Jawa Tengah – Penanganan Kasus Tabrak Lari Grobogan yang menewaskan seorang pemuda berinisial TBS (21) di Jalan A. Yani Purwodadi akhirnya membuahkan hasil. Satlantas Polres Grobogan berhasil meringkus pelaku kurang dari 36 jam setelah insiden maut tersebut terjadi pada Minggu (10/5/2026). Keberhasilan ini menjadi jawaban atas keresahan publik setelah video kejadian tersebut viral di media sosial.
Kasatlantas Polres Grobogan, AKP Kumala Enggar Anjarani, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras Unit Gakkum melalui serangkaian penyelidikan intensif.
“Petunjuk salah satunya berasal dari rekaman CCTV yang kami dapatkan di sekitar lokasi kejadian,” ujar AKP Kumala dalam keterangan resminya, Selasa (12/5/2026).
Selain CCTV, polisi juga melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan meminta keterangan sejumlah saksi untuk mengidentifikasi kendaraan pelaku.
Fakta mengejutkan terungkap dalam pemeriksaan sementara, di mana pengemudi truk yang mengangkut muatan 10.000 buah batu bata tersebut diketahui tetap melanjutkan perjalanan untuk mengantar muatan ke Semarang usai menabrak korban.









Tinggalkan Balasan