Feri Amsari dan Akademikus Dilaporkan ke Polisi Jadi Sorota

Abah Sofyan

Investigasi Indonesia

Jakarta – Isu mengenai Kebebasan Berpendapat Akademikus kini berada di titik nadir setelah sejumlah intelektual dan pengamat politik dilaporkan ke pihak kepolisian. Nama pakar hukum tata negara, Feri Amsari, mencuat sebagai salah satu terlapor atas pernyataan kritisnya terhadap kebijakan pemerintah dan proses legislasi di DPR. Laporan yang dilayangkan oleh sekelompok masyarakat ini memicu gelombang polemik mengenai batas antara kritik konstitusional dan delik pidana di ruang demokrasi Indonesia.

Hingga Rabu (13/5/2026), status hukum perkara ini masih menunggu konfirmasi resmi dari Polda Metro Jaya maupun Bareskrim Polri terkait nomor laporan dan pasal spesifik yang disangkakan. Perwakilan pelapor menyatakan bahwa materi kritik yang disampaikan para akademikus tersebut diduga mengandung unsur pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang melampaui batas etika. Di sisi lain, melalui kuasa hukumnya, Feri Amsari menegaskan bahwa setiap pernyataan yang dikeluarkan merupakan bagian dari kontrol sosial ilmiah yang dilindungi oleh payung hukum HAM.

Koordinator LBH Pers mengingatkan bahwa kritik terhadap kebijakan publik bukanlah sebuah tindak pidana.

Bacaan Lainnya

“Kritik kebijakan pemerintah bukan delik. Yang diukur adalah apakah ada fakta yang bisa dibuktikan, bukan sekadar tidak nyaman didengar,” tegasnya.

Sementara itu, pakar hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada menekankan pentingnya Polri melakukan gelar perkara secara transparan guna memastikan hukum tidak dijadikan alat untuk membungkam nalar kritis publik di tengah masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating