Feri Amsari dan Akademikus Dilaporkan ke Polisi Jadi Sorotan

Abah Sofyan

Edukasi Hukum dan Ancaman Pidana

Konstitusi Indonesia menjamin kemerdekaan berpendapat, namun terdapat batasan pidana jika unsur subjektivitas dan fitnah terpenuhi dalam sebuah pernyataan:

Pasal 28E ayat (3) UUD 1945: Menegaskan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Ini adalah hak konstitusional tertinggi yang menjadi dasar kritik akademis.

Pasal 310 & 311 KUHP (Pencemaran Nama Baik & Fitnah):

Pasal 310: Menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal. Ancaman pidana penjara maksimal 9 bulan.

Bacaan Lainnya

Pasal 311 (Fitnah): Jika tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan kebenarannya. Ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

UU No. 1 Tahun 2024 (Revisi UU ITE):

Pasal 27A: Mengatur tentang distribusi informasi elektronik yang mengandung muatan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain. Penegakan pasal ini harus merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Implementasi UU ITE agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap kritik publik.

Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan kompilasi informasi yang beredar di ruang publik dan pernyataan para pakar terkait. Investigasiindonesia.co.id menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi pihak pelapor, terlapor, maupun institusi Polri guna menjamin keberimbangan informasi.

(Yuda)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating