“Kami masih mendalami dugaan unsur kesengajaan melarikan diri setelah kecelakaan tersebut. Kalau terkait niatnya, kami masih perlu melakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut,” tambah AKP Kumala.
Tragedi ini mengakibatkan TBS, warga Desa Candisari, meninggal dunia di tempat, sementara satu korban lainnya harus menjalani perawatan akibat luka parah. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Grobogan guna melengkapi proses penyidikan. Pihak kepolisian mengimbau seluruh pengguna jalan untuk mengutamakan keselamatan dan segera memberikan pertolongan jika terlibat dalam insiden lalu lintas.
Edukasi Hukum dan Ancaman Pidana
Tindakan melarikan diri setelah terlibat kecelakaan lalu lintas merupakan pelanggaran berat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ):
Pasal 310 ayat (4): Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda maksimal Rp12.000.000,00.
Pasal 312 (Tabrak Lari): Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan tersebut kepada kepolisian, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda maksimal Rp75.000.000,00.
Unsur Kesengajaan: Jika penyidikan membuktikan adanya unsur kesengajaan untuk menghilangkan jejak, maka ancaman pidana dapat diperberat dalam proses persidangan.
Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan rilis resmi Satlantas Polres Grobogan dan fakta penyidikan lapangan. Investigasiindonesia.co.id mendukung transparansi penegakan hukum di jalan raya dan mengimbau masyarakat untuk selalu tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama.
(Red)Â













Tinggalkan Balasan