Investigasi Indonesia
Semarang, Jawa Tengah — Kebijakan penarikan iuran sebesar Rp100.000 untuk perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI di lingkungan RT 011 / RW 002 salah satu kelurahan di Kota Semarang memicu keluhan warga. Pungutan ini dipertanyakan lantaran Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang telah mengucurkan dana Bantuan Operasional (BOP) sebesar Rp25 juta per RT per tahun untuk meringankan beban swadaya masyarakat.
Dinamika ini mencuat setelah sejumlah warga yang keberatan melayangkan laporan ke meja redaksi mengenai transparansi pengelolaan anggaran di tingkat lingkungan tersebut.
Merespons aduan warga, Ketua RT 011, Kristin, langsung memberikan klarifikasi tegas. Ia membantah bahwa penarikan dana tersebut merupakan keputusan sepihak pengurus. Menurutnya, nominal iuran tersebut sudah menjadi keputusan bersama melalui forum resmi warga.
“Dari awal warga sudah sepakat. Karena di RT 11 ada tabungan 17-an (Agustusan). Kalau ada dana tambahan dari BOP yang kurang, bisa dipakai,” ujar Kristin saat dikonfirmasi jurnalis melalui pesan tertulis.
Kristin juga mempertanyakan keterlibatan warga pelapor dalam forum-forum lingkungan. Ia menduga warga yang mengeluh tersebut tidak menghadiri sosialisasi dan tidak mengikuti kesepakatan bersama.
“Makanya saya tanya, yang melapor itu ikut sosialisasi di lingkungan atau tidak? Apabila orang yang melapor tidak bayar iuran, saya juga tidak pernah meminta,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Kristin menegaskan komitmennya terhadap asas akuntabilitas. Guna membuktikan transparansi kepengurusannya, ia menyatakan kesiapannya untuk membuka ruang dialog terbuka dengan media serta menghadirkan perwakilan warga sebagai saksi.
“Saya mau semuanya transparan, kita kerja pelayanan untuk masyarakat jadi kejujuran saya utamakan. Saya akan siapkan warga untuk saksi,” tegas Kristin.
Di akhir keterangannya, Kristin menyampaikan permohonan maaf terbuka jika ada dinamika komunikasi di tingkat pengurus yang memicu kesalahpahaman. Ia tidak menampik adanya kekecewaan personal, mengingat tanggung jawab pelayanan publik ini diembannya dengan ketulusan hati.
“Mohon maaf kalau ada kata-kata saya yang kurang berkenan di hati. Karena saya sendiri melayani di RT 11 juga dengan hati. Kalau ada warga yang seperti itu, namanya saya juga manusia, pasti ada rasa sakit hatinya. Sekali lagi mohon maaf,” pungkas Kristin.
DUDUK PERKARA & ATURAN HUKUM (ANALISIS KASUS)
Peraturan Walikota Semarang terkait BOP RT: Pemkot Semarang mengucurkan anggaran BOP Rp25 juta per tahun untuk membantu operasional dan kegiatan sosial di tingkat RT guna mengurangi pungutan warga. Kendati demikian, apabila kebutuhan anggaran sebuah kegiatan (seperti perayaan HUT RI) melebihi pagu operasional yang tersedia, penarikan dana swadaya secara hukum tetap diperbolehkan dengan syarat mutlak disetujui lewat forum musyawarah mufakat warga.
UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (Pasal 5 & 7): Langkah jurnalis menyembunyikan identitas pelapor dilindungi oleh Hak Tolak demi keselamatan sumber di lingkungan sosialnya. Sebaliknya, pemuatan konfirmasi utuh dari Ketua RT memenuhi kewajiban Hak Jawab dan asas Cover Both Sides (keberimbangan berita).
Catatan Redaksi: Redaksi memegang penuh Kode Etik Jurnalistik terkait perlindungan identitas sumber (warga pelapor). Berita ini diturunkan setelah melalui proses verifikasi korespondensi resmi dengan pihak pengurus RT 011. Redaksi saat ini sedang melakukan upaya konfirmasi lanjutan kepada pihak Kelurahan setempat guna memverifikasi regulasi serta batasan pemanfaatan dana BOP untuk menutupi anggaran kegiatan agustusan.
(Red)





Tinggalkan Balasan