Brutal, Tukang Parkir Tembak Korban Pengeroyokan Semarang

Abah Sofyan

Investigasi Indonesia

Semarang, Jawa TengahAksi kejahatan jalanan kembali mencoreng keamanan ruang publik di jantung Kota Semarang. Seorang pria yang baru saja menjadi korban pengeroyokan di kawasan Jalan Pahlawan, justru kembali dianiaya secara sadis oleh seorang juru parkir menggunakan senjata airsoft gun dan siraman minyak panas. Peristiwa mengerikan yang sempat viral di media sosial pada Rabu (2/9/2026) ini langsung ditindaklanjuti dengan penangkapan pelaku oleh tim gabungan Satreskrim Polrestabes Semarang dan Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah.

Kanit Resmob Polrestabes Semarang, AKP Dwi Yudi Setiawan, membeberkan bahwa insiden bermula saat korban dan teman perempuannya berkendara dari arah SMK Negeri 4. Mereka dibuntuti dan diteriaki oleh tiga orang tak dikenal yang berboncengan menggunakan dua sepeda motor. Sesampainya di depan Gedung Pramuka, Kelurahan Pleburan, korban dicegat hingga berujung pada cekcok dan pengeroyokan. Setelah puas menganiaya korban, ketiga pelaku tersebut langsung melarikan diri.

Nahas, penderitaan korban belum usai. Keributan tersebut memancing kedatangan R.J.P. (31), seorang juru parkir asal Kelurahan Karangturi yang diduga kuat bertindak di bawah pengaruh alkohol. Alih-alih melerai, pelaku justru menodongkan dan menembakkan airsoft gun yang mengenai paha serta leher korban laki-laki. Tak berhenti di situ, pelaku yang beringas juga menyiramkan minyak sayur panas. Siraman tersebut mengenai punggung teman perempuan korban yang tengah berusaha mendekap dan melindungi korban dari rentetan serangan.

Bacaan Lainnya

Saat ini, tersangka R.J.P. telah dijebloskan ke sel tahanan beserta sejumlah barang bukti krusial. Aparat menyita sepucuk airsoft gun merek Pietro Beretta warna hitam, empat butir peluru gotri, serta kartu anggota dan surat keterangan Perbakin Jaguar Shooting Club milik pelaku. AKP Dwi Yudi memastikan bahwa antara R.J.P. dan tiga pengeroyok pertama tidak saling mengenal. Pihak kepolisian kini memburu ketiga buron tersebut dan mengultimatum mereka untuk segera menyerahkan diri.

Aturan Hukum

Tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh pelaku R.J.P. beserta tiga buronan lainnya merupakan kejahatan kekerasan yang diancam dengan pidana berat. Tindak pengeroyokan di muka umum yang dilakukan oleh tiga pelaku pertama dapat dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara itu, aksi brutal juru parkir yang menembakkan airsoft gun dan menyiramkan minyak panas secara sah memenuhi unsur Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, yang dapat berujung pada hukuman penjara bertahun-tahun. Kepemilikan dan penyalahgunaan replika senjata api untuk mengintimidasi serta melukai warga sipil juga memperberat posisi hukum tersangka.

Catatan Redaksi: Kebrutalan berlapis yang terjadi di Jalan Pahlawan—salah satu kawasan paling vital di Kota Semarang—adalah tamparan keras bagi jaminan keamanan publik. Redaksi Investigasi Indonesia mengapresiasi gerak cepat aparat dalam meringkus pelaku R.J.P., namun tugas kepolisian belum selesai sebelum tiga pengeroyok utama diseret ke meja hijau. Di sisi lain, kepolisian perlu mendalami penyalahgunaan kartu anggota Perbakin oleh pelaku; wadah keanggotaan menembak tidak boleh dijadikan tameng untuk aksi “koboi jalanan”. Patroli rutin di kawasan rawan dan penertiban juru parkir liar mutlak ditingkatkan agar ketenteraman warga yang melintas di malam hari benar-benar terjamin.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil Gravatar
  • Rating