-
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), khususnya Pasal 96 huruf a dan c yang mewajibkan pemegang IUP untuk menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik serta mengelola keselamatan operasi pertambangan.
-
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), terkait kewajiban mencegah kerusakan lingkungan dan ancaman terhadap keselamatan masyarakat sekitar (Pasal 67 dan Pasal 69).
-
Jika terbukti ada kelalaian yang mengancam nyawa, pihak pengelola tambang juga dapat dijerat menggunakan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).
Catatan Redaksi: Berita aduan masyarakat ini disusun berdasarkan laporan publik resmi di LaporGub Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan hasil konfirmasi redaksi. Redaksi senantiasa mengawal isu keselamatan publik dan kelestarian lingkungan hidup dari eksploitasi yang tidak bertanggung jawab. Kami akan terus memantau tindak lanjut dari Dinas ESDM Jawa Tengah serta instansi penegak hukum terkait hingga ada tindakan nyata dan jaminan keselamatan bagi warga Kampung Bangsewu, Kalialang.
(Red)






Tinggalkan Balasan