Investigasi Indonesia
Magelang, Jawa Tengah – Aktivitas penambangan galian golongan C di kawasan Jumoyo, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah resmi dilaporkan oleh masyarakat melalui platform aduan LaporGub. Berdasarkan rincian aduan dengan nomor LGWP83838392 tertanggal 28 Juni 2026, operasional tambang di wilayah tersebut dikeluhkan warga karena diduga berjalan tanpa izin resmi dan nekat melakukan pengerukan di luar batas area konsesi.
Dalam laporan terbuka yang telah diverifikasi publik tersebut, warga mengeluhkan bahwa aktivitas alat berat di lapangan tidak hanya mengabaikan kelengkapan dokumen administrasi dari dinas terkait, melainkan juga sudah merambah dan merusak hak milik tanah milik masyarakat sekitar.
“Lapor Pak Gub, penambang di Jumoyo Salam milik *** ini selain belum punya ijin resmi penambangan, juga telah mengeruk tanah milik warga diluar area. Nyuwun perhatian & maturnuwun Pak Gub (Mohon perhatian dan terima kasih Pak Gub),” tulis warga dalam unggahan laporan di kanal resmi Pemprov Jateng tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi Investigasi Indonesia masih terus berupaya menghubungi pihak pengelola tambang maupun penanggung jawab lapangan yang ditunjuk oleh warga dalam aduan tersebut guna mendapatkan klarifikasi, konfirmasi, serta perimbangan informasi secara berimbang terkait legalitas operasional mereka di kawasan Jumoyo.
Edukasi Hukum & Regulasi Teknis
Aktivitas pertambangan komoditas batuan atau galian C yang berjalan tanpa dokumen perizinan resmi serta mencakup lahan milik orang lain secara sepihak merupakan pelanggaran serius yang bersinggungan dengan hukum pidana umum dan undang-undang sektoral:
Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba): Setiap orang atau pihak korporasi yang melakukan penambangan tanpa izin (IUP, IPR, atau IUPK) dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penyerobotan Tanah: Tindakan mengeruk, memanfaatkan, atau mengambil keuntungan dari tanah milik warga secara tidak sah di luar area hak milik merupakan tindak pidana penyerobotan lahan (stellionata) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.








Tinggalkan Balasan