Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Pengerukan tanah tanpa kajian teknis berpotensi merusak struktur topografi, memicu risiko longsor di kawasan permukiman Salam, serta merusak lingkungan sekitar yang dapat diancam pidana lingkungan jika terbukti menimbulkan kerusakan ekologis.
Catatan Redaksi: Kawasan Jumoyo, Kecamatan Salam, Magelang merupakan wilayah yang sensitif secara ekologis karena berada di jalur lintasan yang berkaitan dengan aktivitas alam. Praktik penambangan yang berjalan tanpa kontrol regulasi, terlebih jika benar terbukti mengeruk tanah warga di luar batas sah, adalah tindakan semena-mena yang tidak boleh dibiarkan karena merugikan hak kelola properti masyarakat sipil.
Redaksi Investigasi Indonesia mendukung pemanfaatan kanal digital LaporGub oleh warga sebagai bentuk pengawasan sosial yang sah dan dilindungi undang-undang. Kendati demikian, kami mendesak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Tengah bersama jajaran Polres Magelang untuk segera turun ke lapangan guna melakukan verifikasi faktual dan pengukuran batas wilayah secara objektif. Jika ditemukan adanya bukti pelanggaran pidana perizinan dan penyerobotan lahan, aparat penegak hukum wajib menindak tegas pengelola tambang tersebut tanpa pandang bulu demi tegaknya supremasi hukum dan keadilan bagi warga Jumoyo.
(TIM)












Tinggalkan Balasan