Investigasi Indonesia
Simalungun, Sumatera Utara – Menyongsong usia dua dekade pada tahun 2027, Komunitas “Credo Union Modifikasi” (CUM) Talenta resmi melakukan transformasi kelembagaan menjadi bentuk badan hukum Perhimpunan. Keputusan strategis tersebut diambil berdasarkan amanat Rapat Anggota Tahunan pada Maret 2026. Sebagai langkah awal penguatan arah perjuangan baru ini, CUM Talenta menggelar forum ramah tamah lintas elemen di Simalungun pada Rabu (17/6/2026).
Transformasi ini dipicu oleh meningkatnya tantangan global seperti perubahan iklim serta ketimpangan akses terhadap sumber daya agraria yang dirasakan oleh para petani lokal. Melalui mandat yang diperluas, perhimpunan ini memprakarsai pengorganisasian pembentukan Serikat Tani Simalungun (SETASI) yang bergerak dari tingkat basis desa/nagori, kecamatan, hingga tingkat kabupaten, dengan target deklarasi akbar pada tahun 2027 mendatang.
“Transformasi kelembagaan menjadi perhimpunan adalah bentuk kedewasaan organisasi. Kami menyadari isu petani tidak bisa diselesaikan sendirian. Masukan dari cendekia dan pemangku kepentingan krusial, terutama dalam merumuskan strategi adaptasi perubahan iklim yang mulai mengancam produktivitas pertanian di Simalungun,” ujar perwakilan manajemen CUM Talenta.
Dalam menghadapi dinamika sektor pertanian, CUM Talenta juga menginisiasi dialog publik bertajuk “Perubahan Iklim dan Upaya Mendorong Lahirnya Perda Simalungun tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani”. Hasil dari dialog ini ditargetkan berupa policy brief yang akan diserahkan kepada Bupati serta DPRD Simalungun agar rancangan peraturan daerah tersebut dapat masuk ke dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2027.
Sebagai informasi, CUM Talenta didirikan pertama kali oleh 16 pendeta GKPS di Saribudolok pada 16 Januari 2007 untuk menjawab persoalan permodalan jemaat. Kini wilayah pelayanannya telah meluas hingga Siantar, Deli Serdang, Medan, Pekanbaru, dan Kepulauan Riau dengan fokus pada advokasi kebijakan, hak agraria, serta lingkungan hidup demi kedaulatan petani seutuhnya.
Edukasi Hukum: Peralihan bentuk kelembagaan dari komunitas kultural menjadi Perhimpunan berbadan hukum merupakan perbuatan hukum yang tunduk pada UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, di mana pengesahannya wajib didaftarkan ke Kemenkumham agar mendapatkan legalitas yang kuat dalam melakukan tindakan hukum dan advokasi kebijakan publik. Selain itu, upaya mendorong lahirnya Perda perlindungan petani merupakan hak partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011, yang mengacu secara materiil pada ketentuan UU No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Catatan Redaksi: Artikel ini ditulis berdasarkan rilis resmi serta rangkaian kegiatan refleksi dua dekade CUM Talenta menjelang transformasi kelembagaan di Kabupaten Simalungun pada Juni 2026. Redaksi menyajikan materi sejarah berdirinya lembaga, rencana pembentukan wadah serikat tani (SETASI), hingga rekomendasi kebijakan politik agraria lokal secara objektif guna mengedukasi publik terkait gerakan pemberdayaan ekonomi kerakyatan. Konten ini dijamin orisinal dan bebas dari unsur plagiarisme materiil.
(Yuni)









Tinggalkan Balasan