Investigasi Indonesia
Tanggamus, Lampung – Penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) di Pekon Sinar Saudara, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Lampung, memicu polemik. Alokasi anggaran tahun 2023 hingga 2025 yang digelontorkan oleh Pemerintah Pusat untuk pembangunan infrastruktur diduga kuat menjadi ajang mark-up atau penggelembungan dana oleh oknum aparat pekon setempat.
Dugaan penyelewengan ini mencuat setelah sejumlah warga memprotes minimnya realisasi fisik proyek di lapangan yang dinilai tidak sebanding dengan besarnya anggaran yang dilaporkan.
Kesaksian Warga: Anggaran Besar, Realisasi Hanya “Bedak”
Berdasarkan penelusuran awak media di lapangan, sejumlah proyek yang diklaim sebagai pembangunan baru ternyata hanya berupa renovasi ringan (rehabilitasi) terhadap fasilitas lama yang sudah ada.
Seorang warga dari Dusun Pacar Punggah yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa pada tahun 2024, Kepala Pekon (Kakon) Sinar Saudara mengalokasikan anggaran yang cukup fantastis hanya untuk memperbaiki dua tandon air berukuran kecil.
“Itu ada dua tempat bak penampungan air yang dari dulu memang sudah ada. Cuman belum lama ini direhab yang biayanya dari Kepala Pekon. Ya, hanya nyemen pagar baknya sedikit saja,” ujar sumber warga tersebut pada Kamis, 26 Juni 2026.
Kesaksian serupa diperkuat oleh seorang ibu rumah tangga yang sedang mencuci di dekat lokasi tandon air. Ia membenarkan bahwa perbaikan yang dilakukan pihak pekon sangat minim.
“Ya pak, hanya perbaiki tembok bak sedikit ini, sama dandan (memperbaiki) atapnya saja,” ucapnya.
Selain tandon air, proyek pembangunan jalan rabat beton di depan pemukiman warga juga disinyalir bermasalah. Warga menyebut akses jalan tersebut bukan proyek baru, melainkan hanya tambal sulam di bagian yang berlubang.
Ironisme juga terjadi pada anggaran rehabilitasi kantor atau balai desa. Warga di sekitar kantor pekon mengaku kebingungan melihat besaran anggaran yang dicairkan, sebab perubahan fisik bangunan nyaris tidak terlihat.









Tinggalkan Balasan