Investigasi Indonesia
Pematangsiantar, Sumatera Utara – Merespons cepat laporan masyarakat melalui Call Center (CC) 110, personel gabungan Polres Pematangsiantar dan Polsek Siantar Timur melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) penemuan mayat seorang pria di dalam kamar kos, Jalan Danau Tondanau, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar pada Kamis, 25 Juni 2026 malam sekira pukul 18.53 WIB.
Korban diketahui berinisial RM (48), seorang pria yang bekerja sebagai petugas keamanan (Satpam). Berdasarkan kartu identitasnya, korban merupakan warga Pesona Indah Residence II, Kelurahan Baru, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang.
Kapolsek Siantar Timur, IPTU Edy J.J. Malau, SH, MH menjelaskan bahwa penemuan jasad korban berawal dari kecurigaan tetangga kos korban bernama Mentari. Pada Kamis malam, saksi mencium aroma bau busuk yang sangat menyengat serta melihat banyaknya lalat hijau yang berkerumun di sekitar jendela kamar korban.
Merasa ada yang tidak beres, Mentari segera melaporkan keganjilan tersebut kepada pemilik kos. Pemilik kos bersama pihak keluarga kemudian mengecek langsung dan memastikan sumber bau tak sedap itu memang berasal dari dalam kamar RM.
“Mengetahui hal tersebut, salah seorang saksi bernama Hendri Simanjuntak langsung menghubungi Call Center 110 Polres Pematangsiantar, yang kemudian diteruskan kepada piket fungsi Polsek Siantar Timur untuk tindakan darurat,” ungkap IPTU Edy J.J. Malau.
Pintu Didobrak, Korban Miliki Riwayat Penyakit Menahun
Tak berselang lama, personel Polsek Siantar Timur bersama Tim Inafis tiba di lokasi kejadian. Karena kondisi pintu kamar dalam keadaan terkunci dari dalam, pemilik kos terpaksa membuka paksa pintu kamar RM menggunakan linggis dengan disaksikan petugas dan warga sekitar.
Saat pintu berhasil terbuka, petugas menemukan korban sudah dalam keadaan meninggal dunia di atas tempat tidurnya. Setelah Tim Inafis merampungkan olah TKP, jasad korban langsung dievakuasi oleh petugas BPBD Kota Pematangsiantar menuju ruang jenazah RSUD dr. Djasamen Saragih untuk dilakukan pemeriksaan luar.
Pihak kepolisian kemudian berhasil menghubungi abang sepupu korban, Ariston Sianipar, yang berdomisili di Kota Pematangsiantar. Setibanya di rumah sakit, Ariston yang mewakili pihak keluarga menolak untuk dilakukan tindakan autopsi bedah mayat terhadap jasad RM.
Pihak keluarga menjelaskan bahwa korban selama ini memang mengidap riwayat penyakit asma akut serta asam urat menahun. Keluarga menerima kejadian ini sebagai musibah dan resmi menandatangani surat pernyataan penolakan autopsi agar jenazah bisa segera dibawa pulang ke Deli Serdang untuk dimakamkan.
Catatan Redaksi: Respons cepat Polres Pematangsiantar dalam menindaklanjuti laporan Call Center 110 dalam hitungan menit patut diberikan apresiasi tinggi sebagai wujud efisiensi pelayanan publik. Di sisi lain, peristiwa ini menjadi pengingat sosial mengenai pentingnya sikap saling peduli antarpenghuni kos atau tetangga, terutama bagi mereka yang tinggal merantau sendirian dan memiliki riwayat kesehatan kronis. Kepekaan lingkungan seperti yang ditunjukkan para saksi sangat krusial agar situasi kedaruratan dapat dideteksi lebih dini.
(Yuni)









Tinggalkan Balasan